Text
Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan Tahun 2020
Menyajikan evaluasi komprehensif atas kinerja pembangunan ketenagakerjaan secara komposit di tingkat nasional dan 34 provinsi. Berlandaskan UU No. 13 Tahun 2003 dan terintegrasi dengan indikator Sustainable Development Goals (SDGs), penyusunan IPK bertujuan untuk mengukur capaian pembangunan, menyediakan bahan evaluasi kebijakan, serta memberikan panduan pembinaan bagi daerah. Hasil pengukuran menunjukkan kenaikan nilai IPK Nasional sebesar 6,58 poin dari 61,06 (tahun 2019) menjadi 67,64 (tahun 2020), yang membawa status kinerja ketenagakerjaan nasional naik dari kategori "Menengah Bawah" menjadi "Menengah Atas". Peningkatan ini didorong oleh pencapaian di sembilan indikator utama, meliputi perencanaan, kesempatan kerja, pelatihan dan kompetensi, produktivitas, hubungan industrial, lingkungan kerja, pengupahan, hingga jaminan sosial tenaga kerja. Secara regional, jumlah provinsi dengan kategori "Menengah Atas" melonjak hingga 23 provinsi, dengan capaian IPK tertinggi diraih oleh DKI Jakarta (78,29), Kalimantan Timur (77,21), dan Bali (75,38). Pencapaian ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam perbaikan tata kelola data, integrasi program, dan peningkatan kualitas perlindungan pekerja di seluruh Indonesia..
Tidak tersedia versi lain