Text
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : PER 05/MEN/IV/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Peraturan Menteri ini ditetapkan pada bulan April 2007 sebagai landasan hukum yang mengatur susunan organisasi dan tata kerja Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, mencakup penetapan struktur kelembagaan mulai dari tingkat kementerian, sekretariat jenderal, direktorat jenderal, inspektorat jenderal, badan-badan di lingkungan departemen, hingga unit pelaksana teknis di daerah, beserta penjabaran tugas pokok dan fungsi masing-masing unit kerja dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian, dengan tujuan memberikan kejelasan kedudukan, tugas, fungsi, dan hubungan kerja antarunit sehingga penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang tenaga kerja dan transmigrasi dapat berjalan secara efektif dan efisien.
Tidak tersedia versi lain