Text
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.12/MEN/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Buku Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 2 Tahun 2013 yang diterbitkan oleh Pusat Hubungan Masyarakat memuat perubahan atas Permenakertrans No. PER.12/MEN/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenakertrans. Regulasi ini menyesuaikan fungsi serta kedudukan unit kerja, salah satunya memperjelas tugas dan fungsi Biro Perencanaan dalam koordinasi penyusunan rencana, anggaran, evaluasi, hingga penyusunan bahan rapat pimpinan di lingkungan Kemenakertrans.
Tidak tersedia versi lain