Text
Keputusan Menteri Tenaga Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : KEP.257/MEN/2003 tentang Perubahan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : KEP.219/MEN/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Dokumen Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP.257/MEN/2003 merupakan instrumen hukum penataan kelembagaan yang memuat perubahan pertama atas Kepmenakertrans No. KEP.219/MEN/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Regulasi ini dirancang untuk menyempurnakan struktur organisasi, rincian tugas pokok, fungsi, serta tata kerja unit-unit kerja eselon di lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi guna meningkatkan efisiensi birokrasi, memperjelas pembagian kewenangan antarunit eselon, dan merespons perkembangan dinamika ketenagakerjaan serta ketransmigrasian nasional pada masa transisi pasca-reformasi. Dengan menata ulang koordinasi internal, mekanisme kerja vertikal-horizontal, dan optimalisasi fungsi pelayanan publik serta pengawasan teknis, dokumen ini berfungsi sebagai pedoman administratif dan yuridis fundamental bagi aparatur kementerian, instansi pemeriksa kelembagaan, serta pembuat kebijakan publik dalam mewujudkan tata kelola organisasi departemen yang adaptif, efektif, akuntabel, dan berorientasi pada pencapaian target pembangunan ketenagakerjaan dan transmigrasi.
Tidak tersedia versi lain