Text
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : KEP.09/MEN/2004 tentang Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : KEP.219/MEN/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, yang Telah Diubah dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : KEP.257/MEN/2003
Dokumen ini memuat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2004 yang mengatur penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Undang-undang ini menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan yang layak tanpa diskriminasi, serta memberikan kepastian hukum guna melindungi pekerja migran dari risiko perdagangan manusia, perbudakan, kerja paksa, dan pelanggaran hak asasi manusia lainnya.
Tidak tersedia versi lain