Text
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Per. 12/MEN/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER.12/MEN/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi merupakan peraturan yang mengatur kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, serta tata kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Peraturan ini disusun sebagai pedoman dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian agar pelaksanaan urusan ketenagakerjaan dan ketransmigrasian dapat berjalan secara efektif, efisien, terkoordinasi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak tersedia versi lain