Text
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia : Undang-undang No. 18 Tahun 2017
Penelitian ini mengaji pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Kebijakan ini hadir untuk membenahi tata kelola pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari rekrutmen hingga kembali ke tanah air, guna menekan risiko migrasi ilegal. Melalui analisis deskriptif, booklet ini memberikan pemahaman mengenai hak, kewajiban, dan regulasi ketenagakerjaan. Hasil kajian menunjukkan bahwa pemahaman komprehensif terhadap UU No. 18/2017 efektif meningkatkan pelayanan serta mewujudkan proses migrasi kerja yang legal dan aman.
Tidak tersedia versi lain