Text
Kajian Model Pelaksanaan Joint Inspection dalam Perlindungan Pekerja Maritim
Kajian Model Pelaksanaan Joint Inspection dalam Perlindungan Pekerja Maritim ini, bertujuan untuk mengetahui alternatif pengawasan norma ketenagakerjaan di sektor maritim. Kajian dilakukan dengan metode tinjauan pustaka dan wawancara serta diskusi dengan para narasumber terpilih. Industri di sektor maritim berbeda dengan industri pada umumnya, tempat kerjanya di atas kapal yang bergerak dari satu tempat ke tempat lain dengan resiko yang relatif lebih tinggi. Pengawasan yang dilakukan selama ini adalah pengawasan yang terkait dengan kelaiklautan kapal yang akan berlayar oleh tenaga Pengawas Keselamatan Pelayaran, dan belum melibatkan pegawai Pengawas Ketenagakerjaan untuk mengawasi norma ketenagakerjaannya. Kondisi ini disebabkan karena belum adanya harmonisasi peraturan perundangan antar pihak yang berkepentingan dan adanya keterbatasan sumber daya pegawai Pengawas Ketenagakerjaan. Pengawasan norma ketenagakerjaan dapat dilakukan terutama melalui preventif edukatif (pembinaan) berupa sosialisasi penyebarluasan norma ketenagakerjaan, penasehatan teknis, dan pendampingan kepada perusahaan/pemilik kapal, tenaga kerja dan para pihak lainnya yang terkait. Selain itu juga dilakukan pengawasan secara represif non yustisial dan penegakan hukum di tempat kerja (di atas kapal). Pengawas Ketenagakerjaan melakukan pengawasan terhadap syarat kerja yang diberlakukan oleh pengusaha/pemilik kapal tersebut. Apabila terjadi perselisihan hubungan industrial, maka dapat diselesaikan melalui mediasi atau Pengadilan Hubungan Industrial. Dengan demikian, kegiatan pengawasan ketenagakerjaan harus dilakukan secara terpadu dengan berbagai pihak yang terlibat dan didukung dengan membentuk Tripartit di sektor maritim.
Tidak tersedia versi lain