Text
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Indonesia
Buku ini dibangun dari penelitian bahwa meskipun telah diberlakukan Undang‑Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang diharapkan menghadirkan pelayanan publik yang layak, berkualitas, dan prima kepada masyarakat, implementasinya hingga lebih dari tujuh tahun belum menunjukkan hasil yang memuaskan. Buku mengangkat persoalan mengapa kebijakan tersebut belum mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik secara signifikan, dengan menggunakan perspektif New Public Service dan menekankan faktor-kunci seperti kepemimpinan, anggaran, kepedulian masyarakat, serta pengawasan DPR/DPRD terhadap implementasi standar layanan publik.
Tidak tersedia versi lain