Text
Perbuatan Melawan Hukum Komisaris Terhadap Pemberhentian Sementara Direksi Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas sebagai badan hukum yang memiliki hak dan kewajiban untuk melakukan suatu perbuatan seperti manusia, memiliki kekayaan sendiri dan dapat digugat dan menggugat di depan pengadilan. … Tindakan perseroan dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai wewenang dan kapasitas untuk bertindak melakukan perbuatan hukum sesuai dengan fungsi yang diberikan kepadanya. Akan tetapi, bila ternyata tindakan hukum itu salah karena melanggar hukum atau hak orang lain, maka perseroan dapat dituntut tanggung jawabnya atas perbuatan melawan hukum tersebut…”
Penelitian ini mempertanyakan apakah tindakan komisaris yang memberhentikan sementara direksi dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan apa akibat hukumnya
Tidak tersedia versi lain