Text
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor: PER 02/MEN/III/2008 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Dokumen Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: PER.02/MEN/III/2008 merupakan landasan yuridis dan pedoman teknis yang mengatur tata kelola, persyaratan, serta tata cara perizinan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) oleh korporasi maupun badan usaha di Indonesia. Regulasi ini membedah secara komprehensif mekanisme pengajuan dan pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), prosedur penerbitan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), pembatasan rangkap jabatan, serta kewajiban pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKP-TKA) sebagai instrumen penerimaan negara bukan pajak untuk pendanaan pelatihan tenaga kerja domestik. Selain itu, aturan ini menggarisbawahi kewajiban fundamental pemberi kerja dalam menunjuk dan melatih tenaga kerja Indonesia pendamping guna menjamin terlaksananya alih teknologi dan alih keahlian (transfer of knowledge). Dokumen ini berfungsi sebagai instrumen rujukan normatif dan administratif esensial bagi instansi ketenagakerjaan, imigrasi, praktisi SDM lintas industri, konsultan hukum ketenagakerjaan, serta serikat pekerja dalam mengawasi penempatan ekspatriat, menjaga kepatuhan regulasi, serta memastikan perlindungan prioritas kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal di pasar nasional.
Tidak tersedia versi lain