Text
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Per.23/MEN/XII/2008 tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia
Dokumen Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER.23/MEN/XII/2008 merupakan landasan yuridis dan pedoman operasional yang mengatur penyelenggaraan skema program asuransi bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sebagai instrumen jaminan sosial dan mitigasi risiko migrasi ketenagakerjaan. Regulasi ini secara komprehensif merinci kewajiban perlindungan asuransi yang mencakup tiga tahapan krusial penempatan—pra-penempatan, masa penempatan di negara tujuan, hingga purna-penempatan—dengan cakupan santunan atas risiko kecelakaan kerja, kematian, sakit, gagal berangkat akibat kesalahan penempatan, pemutusan hubungan kerja sepihak, tindak kekerasan, hingga masalah hukum dan kepulangan darurat. Selain menetapkan besaran premi, mekanisme klaim, serta tata kelola konsorsium asuransi yang ditunjuk resmi oleh pemerintah, aturan ini menegaskan tanggung jawab pelaksana penempatan swasta (PPTKIS) untuk memastikan kepesertaan setiap calon pekerja migran secara transparan dan akuntabel. Dokumen ini berfungsi sebagai referensi normatif esensial bagi instansi ketenagakerjaan, perusahaan penyalur, lembaga asuransi, dan praktisi advokasi buruh migran dalam mengawasi pemenuhan hak-hak keuangan dan perlindungan dasar pekerja migran Indonesia dari berbagai kerentanan selama bekerja di luar negeri.
Tidak tersedia versi lain