Text
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
Peraturan ini menetapkan pelaksanaan dari PP No. 8 Tahun 2008 terkait tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi rencana pembangunan daerah. Diatur di dalamnya definisi-definisi dasar (daerah, DPRD, SKPD, Bappeda), ruang lingkup perencanaan (RPJPD, RPJMD, Renstra SKPD, RKPD, Renja SKPD), prinsip perencanaan (termasuk transparan, partisipatif, terukur, efisien), serta mekanisme pengendalian dan evaluasi atas dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Tidak tersedia versi lain