Text
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengatur kerangka hukum penataan ruang di Indonesia dengan cakupan: perencanaan ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Beberapa poin utama:
Pembagian wewenang antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan penataan ruang.
Penetapan rencana tata ruang pada berbagai tingkatan wilayah (nasional, provinsi, kabupaten/kota), termasuk rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang.
Pengaturan ruang berdasarkan fungsi utama kawasan (kawasan lindung dan kawasan budidaya), wilayah administratif, nilai strategis kawasan, dan kegiatan kawasan.
Pengendalian pemanfaatan ruang dan pengawasan, termasuk penyusunan pedoman dan standar pelayanan minimal bidang penataan ruang.
Keterlibatan masyarakat dan hak serta kewajiban masyarakat dalam proses penataan ruang.
Ketentuan peralihan: kewajiban menyesuaikan pemanfaatan ruang lama dengan rencana baru dalam jangka waktu tertentu setelah undang-undang ini berlaku.
Tidak tersedia versi lain