Text
Peraturan Pemerintah R.I Nomor 83 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1998
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2000 merupakan peraturan yang mengubah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1998. Peraturan ini mengatur penyesuaian ketentuan mengenai manfaat jaminan sosial tenaga kerja, khususnya santunan kematian, biaya pemakaman, serta santunan dan biaya yang berkaitan dengan kecelakaan kerja. Perubahan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi ekonomi dan meningkatnya biaya yang berkaitan dengan risiko kecelakaan kerja dan kematian. Peraturan ini menjadi salah satu landasan hukum dalam penyelenggaraan program jaminan sosial bagi tenaga kerja di Indonesia serta memberikan ketentuan mengenai bentuk dan besaran manfaat yang diberikan kepada pekerja dan keluarganya.
Tidak tersedia versi lain