Text
Wirata Nomor 15 Tahun IV Triwulan III
Edisi ini merangkum regulasi dan kebijakan hukum ketenagakerjaan, mencakup Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1995 tentang penyerahan sebagian urusan pemerintahan ke 26 Daerah Tingkat II percontohan, serta serangkaian Peraturan dan Instruksi Menteri Tenaga Kerja R.I tahun 1995. Isinya mengatur penetapan usia pensiun maksimum bagi peserta, pengangkatan dan tugas panitera pada Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (P4D/P4P), tata kelola Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di sektor pertambangan minyak dan gas bumi, pelaksana program Jamsostek bagi tenaga kerja asing, hingga petunjuk teknis penempatan tenaga kerja di luar negeri.
Tidak tersedia versi lain