Text
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Jadwal Retensi Arsip Kementerian Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Jadwal Retensi Arsip Kementerian Ketenagakerjaan merupakan pedoman dalam pengelolaan dan penyusutan arsip di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Peraturan ini mengatur jangka waktu penyimpanan arsip sesuai dengan nilai guna dan jenis arsip serta menjadi dasar dalam pelaksanaan pemindahan, pemusnahan, dan penyerahan arsip. Penyusunan jadwal retensi arsip bertujuan mewujudkan pengelolaan arsip yang tertib, efektif, efisien, dan akuntabel serta menjamin ketersediaan arsip sebagai sumber informasi dan pertanggungjawaban.
Tidak tersedia versi lain