Text
Pedoman Pelayanan Prima Aparatur Depnaker Dalam Rangka Peningkatan Produktivitas
Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan umum kepada masyarakat, menuju tercapainya suatu Pelayanan Prima Aparatur Pemerintah, Direktorat Bina Produktivitas Tenaga Kerja melakukan kegiatan menyusun Pedoman Pelayanan Prima Aparatur Depnaker yang meliputi (1) Pelayanan Prima Bursa Kerja Khusus (BKK) di BLK, LLK UKM, (2) Pelayanan Unit Pelayanan Pelatihan dan Produktivitas (UP-3), (3) Pelayanan Prima Antar Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, (4) Pelayanan Prima Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan (5) Pelayanan Prima Penyelesaian Perselisihan Industrial.
Tidak tersedia versi lain