Text
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Satu Data Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2020 mengatur penyelenggaraan Satu Data Ketenagakerjaan sebagai upaya mewujudkan data ketenagakerjaan yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan. Peraturan ini mengatur standar data, metadata, interoperabilitas, kode referensi, serta mekanisme pengumpulan, pengelolaan, dan pemanfaatan data untuk mendukung perumusan kebijakan ketenagakerjaan nasional.
Tidak tersedia versi lain