Text
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 tahun 2006 tengan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
Publikasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2006 Tentang Badan Nasional Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia merupakan dokumen hukum tata negara yang menandai tonggak penting dalam penataan kelembagaan pengelola migrasi tenaga kerja internasional di Indonesia. Regulasi ini membedah dasar pembentukan, struktur organisasi, fungsi, serta kewenangan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNPTKI) sebagai lembaga pemerintah non-departemen yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. Melalui penjabaran mengenai mandat integrasi layanan penempatan, pengawasan rekrutmen, perlindungan hukum, sosial, dan ekonomi bagi pekerja migran Indonesia (TKI) sebelum, selama, hingga setelah masa kerja di luar negeri, peraturan ini berfungsi sebagai landasan hukum strategis bagi pemerintah, birokrasi penempatan, dan pemangku kepentingan untuk membenahi tata kelola perlindungan buruh migran secara terpusat, transparan, dan akuntabel.
Tidak tersedia versi lain