Text
Hukum Yayasan: Antara Fungsi Karitatif atau Komersial
Buku ini membahas posisi hukum yayasan di Indonesia dalam konteks fungsi sosial (karitatif) dan fungsi yang cenderung komersial. Penulis meneliti batas-batas legal bagi yayasan dalam melaksanakan kegiatan usaha, bagaimana Undang-Undang Yayasan 2001 (UU No. 16 Tahun 2001) mengatur kegiatan usaha yayasan, terutama usaha yang diperbolehkan dan usaha yang dibatasi agar yayasan tetap berfungsi sesuai tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Juga dikaji implikasi dari penggunaan yayasan sebagai badan hukum dalam konteks usaha komersial dan kontrol hukum terhadap penyalahgunaan yayasan
Tidak tersedia versi lain