Text
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: Kep.219/Men/2002 tentang Organisasi dan Tata kerja Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep.219/Men/2002 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Tenaga Kerja Dan Transmigrasi menetapkan kerangka kelembagaan, kedudukan, tugas pokok, fungsi, serta struktur organisasi formal di lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Regulasi ini mengatur secara mendetail tata kerja, pembagian kewenangan, dan mekanisme koordinasi antar unit kerja—mulai dari unsur pimpinan, pelaksana, pengawas, hingga pembantu pimpinan guna memastikan kelancaran penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian. Secara menyeluruh, keputusan ini berfungsi sebagai kepastian hukum dan pedoman operasional dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang terstruktur, efisien, akuntabel, serta responsif terhadap dinamika kebutuhan pembangunan ketenagakerjaan dan transmigrasi nasional.
Tidak tersedia versi lain