Text
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 tentang Kebijakan Reformasi Sistem Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
Instruksi Presiden yang mengatur kebijakan reformasi sistem penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Instruksi ini mengarahkan kementerian, lembaga pemerintah, pemerintah daerah, dan instansi terkait untuk mengambil langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam memperbaiki sistem penempatan dan perlindungan TKI, serta mengatur koordinasi, pemantauan, dan pelaporan pelaksanaannya.
Tidak tersedia versi lain