Text
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Merupakan UU amandemen yang memperbarui ketentuan definisi, objek pajak, serta mekanisme tarif PPN dan PPnBM. Merupakan landasan hukum reformasi sistem PPN di Indonesia
343.04 UND
Tidak tersedia versi lain