Text
Peraturan Perundang-undangan Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah yang mengatur pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pengaturan mencakup pelimpahan sebagian urusan pemerintahan kepada gubernur atau instansi vertikal serta penugasan kepada pemerintah daerah dan desa, termasuk tata cara penyelenggaraan, perencanaan dan pendanaan, pengelolaan anggaran, pertanggungjawaban dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pemeriksaan, serta sanksi.
Tidak tersedia versi lain