Text
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO) merupakan payung hukum komprehensif yang dirancang untuk mencegah, menindak, dan memberantas kejahatan perdagangan orang, khususnya terhadap perempuan dan anak yang kerap menjadi kelompok paling rentan. Regulasi ini merumuskan secara tegas unsur-unsur tindak pidana perdagangan orang yang mencakup tindakan (perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan), cara (ancaman, kekerasan, penculikan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rentan), serta tujuan eksploitasi (seksual, kerja paksa, perbudakan, hingga perdagangan organ tubuh).
Tidak tersedia versi lain