Text
Studi Pengembangan Kebijakan Perlindungan Tenaga Kerja di Kawasan Transmigrasi
Berisi kajian strategis-impartisial mengenai potensi dan formulasi skema jaminan sosial tenaga kerja sektor informal bagi masyarakat transmigran. Penyusunannya bertujuan untuk merumuskan arah kebijakan perlindungan ketenagakerjaan yang adaptif terhadap keberagaman kondisi ekonomi transmigran, sejalan dengan amanat UUD 1945, UU No. 40 Tahun 2004 (SJSN), dan UU No. 3 Tahun 1992 (Jamsostek). Ruang lingkup isinya mencakup pemetaan karakteristik sosio-ekonomi dan kapasitas kemampuan bayar iuran pada dua pola utama permukiman (pola perkebunan PIR-Trans di UPT Tebing Tinggi II & III, Jambi, serta pola tanaman pangan di UPT Lamunti A1 & Dadahup G1, Kalimantan Tengah), evaluasi ketersediaan sarana kesehatan/pembantu (Pustu), serta analisis kesiapan kelembagaan lokal seperti KUD sebagai media pengumpul iuran dan klaim. Berdasarkan hasil kajian empiris, laporan ini merekomendasikan penerapaan jaminan sosial secara bertahap: penerapan skema swadaya mandiri berprioritas JHT/JPK bagi wilayah perkebunan yang matang, skema bersubsidi pemerintah untuk pola tanaman pangan, perlindungan risiko force majeure kegagalan panen, serta penyempurnaan regulasi pengawasan dan mekanisme rujukan kesehatan bagi para transmigran.
Tidak tersedia versi lain