Text
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER.14/MEN/VIII/2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.05/MEN/IV/2007 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Peraturan ini mengatur perubahan atas ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Perubahan mencakup penataan kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, serta tata kerja unit-unit organisasi di lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam rangka meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi.
Tidak tersedia versi lain