Text
Antara perintah Jabatan dan Kejahatan Jabatan Pegawai Negeri Sipil
Buku referensi hukum pidana dan tata kelola pemerintahan bertajuk Antara Perintah Jabatan Dan Kejahatan Jabatan Pegawai Negeri Sipil menyajikan telaah yuridis dogmatis dan praktis mengenai batas demarkasi antara kepatuhan hierarkis aparatur birokrasi terhadap perintah atasan (ambtelijk bevel) dengan kualifikasi tindak pidana korupsi maupun penyalahgunaan wewenang (ambtsdelicten). Fokus pembahasannya membedah doktrin dasar peniadaan pidana berdasarkan Pasal 51 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)—baik perintah jabatan yang sah maupun tidak sah dengan itikad baik—serta mengonfrontasikannya dengan jerat delik jabatan, gratifikasi, suap, dan kerugian keuangan negara dalam undang-undang tindak pidana korupsi maupun regulasi disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain mengupas relasi subordinasi dalam struktur birokrasi yang rentan disalahgunakan, literatur ini menyajikan analisis putusan yurisprudensi peradilan guna menguji pertanggungjawaban pidana (strafbaarheid) bawahan saat menjalankan instruksi kedinasan yang bertentangan dengan hukum administrasi negara dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Buku ini berfungsi sebagai rujukan yuridis esensial bagi hakim, jaksa penuntut umum, advokat, auditor inspektorat/BPKP, penyidik, akademisi hukum pidana, serta para pejabat pembuat komitmen dan aparatur sipil negara dalam memitigasi risiko hukum jabatan serta menegakkan integritas birokrasi yang akuntabel.
Tidak tersedia versi lain