Text
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan, dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Memuat ketentuan teknis mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial bagi tenaga kerja di Indonesia. Peraturan ini mengatur tata cara pendaftaran perusahaan dan tenaga kerja sebagai peserta, mekanisme pembayaran iuran, pengajuan dan pembayaran santunan, serta pelayanan jaminan sosial oleh badan penyelenggara. Program yang diatur mencakup perlindungan terhadap berbagai risiko yang dialami tenaga kerja, termasuk kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua. Peraturan ini juga memberikan ketentuan administratif dan prosedural yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan program jaminan sosial tenaga kerja. Dengan demikian, dokumen ini menjadi rujukan hukum dan teknis bagi pemerintah, pemberi kerja, tenaga kerja, serta penyelenggara dalam melaksanakan program jaminan sosial tenaga kerja.
Tidak tersedia versi lain