Text
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : PER.09/MEN/V/2005 Tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Pelaksanaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Nomor : PER. 10/MEN/V/2005 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Konsiliator Serta Tata Kerja Konsiliasi
Himpunan dua Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang mengatur pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Peraturan pertama mengatur tata cara penyampaian laporan pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan secara berjenjang, termasuk data kegiatan pemeriksaan, pelanggaran norma ketenagakerjaan, keselamatan dan kesehatan kerja, kecelakaan kerja, serta penyidikan. Peraturan kedua mengatur persyaratan dan tata cara pengangkatan serta pemberhentian konsiliator, tugas dan kewajibannya, serta tata kerja konsiliasi dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Tidak tersedia versi lain