Text
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor KEP.249/MEN/V/2007 Tahun 2007 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Perorangan Yang Melayani Rumah Tangga Sub Sektor Tata Laksana Rumah Tangga Bidang Penjagaan Dan Pemeliharaan Sub Bidang Penjagaan Dan Pelayanan Lansia
Memuat standar kompetensi yang menjadi acuan dalam pelaksanaan pekerjaan penjagaan dan pelayanan lansia. Ketentuan ini mengatur kompetensi yang diperlukan oleh tenaga kerja dalam memberikan pelayanan kepada lansia, meliputi pemenuhan kebutuhan lansia, pengasuhan lingkungan, pendampingan, pelayanan bagi lansia dalam kondisi sehat maupun sakit, serta penyusunan laporan dan catatan kondisi lansia. Standar kompetensi tersebut menjadi pedoman dalam memastikan tenaga kerja memiliki kemampuan yang sesuai dengan tuntutan pekerjaan pelayanan lansia. Dengan demikian, keputusan ini berperan sebagai acuan dalam pengembangan, penilaian, dan pengakuan kompetensi tenaga kerja pada bidang pelayanan dan pendampingan lansia.
Tidak tersedia versi lain