Text
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER.22/MEN/XII/2008 Tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
Peraturan ini mengatur pelaksanaan penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri. Pengaturan mencakup proses penempatan, persyaratan dan prosedur bagi calon TKI, pelaksana penempatan, pemberangkatan, penempatan di negara tujuan, serta perlindungan TKI sebelum, selama, dan setelah bekerja di luar negeri. Peraturan ini bertujuan memberikan pedoman dalam penyelenggaraan penempatan sekaligus menjamin perlindungan, keamanan, dan pemenuhan hak TKI selama menjalankan pekerjaannya di luar negeri.
Tidak tersedia versi lain