Text
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
Landasan hukum utama yang mengatur keterkaitan dan keterpaduan berbagai komponen pelatihan kerja di Indonesia untuk menghasilkan tenaga kerja yang kompeten, produktif, dan berdaya saing. Regulasi ini menetapkan bahwa penyelenggaraan pelatihan kerja di lembaga pemerintah maupun swasta wajib berorientasi pada kebutuhan pasar kerja serta berbasis pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), Standar Internasional, atau Standar Khusus. Ruang lingkup peraturan mencakup pengembangan program dan metode pelatihan berbasis kompetensi, penetapan kualifikasi melalui Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), pemenuhan sarana-prasarana serta instruktur yang tersertifikasi, hingga mekanisme akreditasi lembaga pelatihan dan sertifikasi kompetensi peserta oleh lembaga independen.
Tidak tersedia versi lain