Text
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER. 25/ MEN / 2008 tentang Pedoman Diagnosis dan Penilaian Cacat Karena Kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja
Peraturan ini menetapkan pedoman untuk melakukan diagnosis dan penilaian tingkat kecacatan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Pedoman mencakup berbagai bidang penyakit, antara lain kulit, neurologi, penyakit dalam, THT, psikiatri, ortopedi, paru, mata, serta penyakit akibat radiasi. Hasil diagnosis dan penilaian digunakan sebagai acuan dalam menentukan tingkat kecacatan dan menghitung kompensasi yang menjadi hak tenaga kerja.
Tidak tersedia versi lain