Text
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : KEP. 234/MEN/2003 Tentang Waktu Kerja dan Istirahat pada Sektor Usaha Energi dan Sumber Daya Mineral pada Daerah Tertentu
Keputusan ini mengatur waktu kerja dan waktu istirahat bagi pekerja/buruh pada perusahaan sektor energi dan sumber daya mineral yang beroperasi di daerah tertentu, termasuk daerah terpencil dan/atau lepas pantai. Pengaturan mencakup pilihan pola waktu kerja dan periode kerja, waktu istirahat, kerja lembur, pembayaran upah lembur, perubahan waktu kerja, serta kewajiban pelaporan pelaksanaan waktu kerja. Ketentuan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan operasional perusahaan dan karakteristik kegiatan pada daerah operasi tertentu
Tidak tersedia versi lain