Text
Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Nomor : KEP-15/BP/1995 tentang Petunjuk Teknis Penempatan Tenaga Kerja ke Luar Negeri
Keputusan ini merupakan petunjuk teknis pelaksanaan penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri. Pengaturannya mencakup tata cara dan mekanisme penempatan, pelaksanaan penempatan oleh perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) dan mitra usaha, penempatan berdasarkan paket kontrak pekerjaan maupun secara perorangan, serta aspek perlindungan, pembinaan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan penempatan tenaga kerja ke luar negeri
Tidak tersedia versi lain