Text
Peran Pegawai Perantara dan Panitera P4 Pusat/P4 Daerah Modul 5
Hubungan Industrial yang harmonis antara pekerja dan pengusaha dapat terlaksana apabila masing-masing pihak menyadari, bahwa setiap permasalahan dapat diselesaikan melalui kebersamaan secara musyawarah. Dalam proses penyelesaian tersebut diperlukan Peranan Pegawai Perantara dan Panitera yang berkualitas dalam memberikan pelayanan penyelesaian kepada pengusaha dan pekerja/seriakt pekerja yang berselisih. Berkaitan dengan hal tersebut perlu dilakukan pembinaan pegawai, antara lain berupa pendidikan dan pelatihan pegawai perantara dan panitera P4 Daerah/P4 Pusat.
Tidak tersedia versi lain