Text
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan merupakan undang-undang pokok (lex generalis) yang menjadi pilar fundamental dalam mengatur seluruh tatanan hukum hubungan industrial, perlindungan hak buruh, serta tata kelola ketenagakerjaan di Indonesia. Regulasi ini mencakup ruang lingkup komprehensif yang mengatur perencanaan tenaga kerja, pelatihan kerja berbasis kompetensi, penempatan tenaga kerja domestik dan migran, penggunaan tenaga kerja asing, hingga standardisasi hubungan kerja (seperti Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/PKWT, PKWTT, dan alih daya/outsourcing). Selain itu, undang-undang ini menegakkan proteksi normatif pekerja yang meliputi hak atas upah yang layak, waktu kerja dan istirahat, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hak perempuan dan anak, kebebasan berserikat, mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan pemogokan, hingga kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) berupa pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Berfungsi sebagai rujukan hukum tertinggi di bidang perburuhan nasional—meskipun sebagian ketentuannya telah disesuaikan dan diubah melalui regulasi cipta kerja lanjutan—dokumen ini tetap menjadi landasan yuridis fundamental bagi aparat ketenagakerjaan, serikat pekerja/buruh, organisasi pengusaha (APINDO), manajemen SDM korporasi, serta akademisi hukum perburuhan dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan hak-hak asasi pekerja dan keberlangsungan iklim investasi dunia usaha di Indonesia.
Tidak tersedia versi lain