Text
Peraturan Menteri Tenaga dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : PER.14/MEN/VII/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.14/MEN/VII/2005 ini mengatur pembaharuan penataan struktur kelembagaan, tugas pokok, fungsi, serta tata kerja di lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode tersebut. Regulasi ini menjadi landasan hukum utama dalam membagi kewenangan, menetapkan alur koordinasi antar unit kerja, dan menyelaraskan mekanisme kerja birokrasi agar pelaksanaan kebijakan di bidang ketenagakerjaan serta ketransmigrasian berjalan lebih terarah. Secara keseluruhan, aturan ini berfungsi sebagai panduan operasional kelembagaan untuk meningkatkan efisiensi, akuntabilitas, dan efektivitas tata kelola internal departemen.
Tidak tersedia versi lain