Text
Pengaturan Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta Badan Milik Negara Perusahaan Pelayaran Swasta Lembaga-lembaga Tertentu
Putusnya hubungan kerja apapun alasan atau penyebabnya berarti permulaan masa pengangguran dengan segala akibatnya, sehingga untuk menjamin kepastian dan ketenteraman hidup kaum pekerja/ buruh seharusnya tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK). Tetapi dalam praktek menunjukkan bahwa pemutusan hubungan kerja yang timbul tidak dapat dicegah seluruhnya. Karenanya masalah yang sangat penting, bahkan yang terpenting bagi pekerja/buruh dalam proses hubungan industrial adalah masalah jika terjadi pengakhiran hubungan kerja atau pemutusan hubungan kerja. Dengan berakhirnya hubungan kerja berarti atau timbulnya masalah hilangnya mata pengangguran yang merupakan awal dari segala kesengsaraan bagi pekerja/buruh dan keluarganya dengan segala akibatnya. Oleh karena itu kebijaksanaan ketenagakerjaan diarahkan agar pemutusan hubungan kerja yang terjadi diupayakan seminimal mungkin.
Tidak tersedia versi lain