Text
Standar Latihan Kerja Tukang Mebel (Furniture)
Salah satu tolak ukur keberhasilan peningkatan kualitas tenaga kerja sebagai bagian SDM adalah pencapaian kualifikasi keterampilan dan produktivitas kerja yang tercermin pada setiap pelaksanaan tugas pekerjaan yang dilakukan secara efektif, efesien dan standar. Standar Latihan Kerja (SLK) disusun mengacu kepada Standar Kualifikasi Keterampilan (SKK) yang berfungsi sebagai sarana yang mempunyai ciri yang menjamin kepastian dalam proses maupun implementasi pelatihan yang menghasilkan tenaga terampil sesuai persyaratan jabatan kerja. Standar Latihan Kerja tenaga kerja jasa konstruksi merupakan pokok-pokok isi program sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pelatihan suatu jabatan yang ditetapkan melalui surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja Nomor: Kep. 25/BPP/1996
Tidak tersedia versi lain