Text
Permenaker No 22 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Gratifikasi bagi Pegawai dan Penyelenggara Negara di Kementrian Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri ini mengatur pengendalian gratifikasi bagi pegawai dan penyelenggara negara di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Pengaturan meliputi upaya pencegahan gratifikasi, kewajiban menolak pemberian yang berkaitan dengan jabatan, jenis gratifikasi yang dikecualikan, pembentukan dan pelaksanaan tugas Unit Pengendalian Gratifikasi, mekanisme pelaporan, pengawasan, serta hak dan perlindungan bagi pelapor yang beritikad baik.
Tidak tersedia versi lain