Buku ini mengulas secara mendalam permasalahan teks dan konteks dari penatagunaan tanah dan penataan ruang di Indonesia. Pemahaman historis pengaturan pertanahan dan ruang dikaitkan dengan praktek di lapangan, regulasi yang berlaku, serta berevolusi terhadap kebutuhan kontemporer. Penulis juga membahas tantangan dalam implementasi hukum dan kebijakan, termasuk gap antara regulasi formal dan rea…
Buku ini mengkaji secara komprehensif aspek-hukum dalam perbankan terkait empat isu besar: pencucian uang, merger bank, likuidasi bank, dan kepailitan. Isinya membahas definisi dan dasar hukum tiap isu, aturan perundang-undangan di Indonesia, studi kasus nasional dan perbandingan internasional, serta perlindungan hukum untuk para pihak (nasabah, bank, pihak ketiga) dalam berbagai peristiwa ters…
Buku ini membahas wakaf tanah dari perspektif hukum agraria nasional. Termasuk di dalamnya: latar belakang sejarah dan posisi wakaf dalam UUPA (Undang-Undang Pokok Pokok Agraria), pengaturan hukum wakaf tanah (termasuk Peraturan Pemerintah terkait), peran lembaga yang terlibat seperti Departemen Agama, Badan Pertanahan Nasional, dan Pengadilan Agama, prosedur administrasi perwakafan, pendaftara…
ku ini mengulas konstruksi hukum pengadaan hak atas tanah untuk kepentingan umum dari rezim pra-reformasi hingga pasca-reformasi. Topik yang dibahas meliputi Hak Menguasai Negara atas Tanah dalam UUD 1945 dan UUPA, dasar hukum pengadaan tanah, prinsip “kepentingan umum”, bentuk dan tata cara pengadaan (termasuk ganti kerugian dan pendaftaran), serta perubahan kebijakan dari masa Keppres 55/…
Buku ini membahas aspek hukum dari penggunaan kartu kredit, terutama dalam kaitannya dengan perlindungan konsumen. Isinya meliputi hak dan kewajiban pemegang kartu, tanggung jawab penerbit kartu, aturan perundang-undangan yang mengatur penggunaan kartu kredit di Indonesia, serta analisis klausula baku yang sering kali merugikan konsumen. Ditujukan bagi mahasiswa, akademisi, dan praktisi hukum, …
Buku ini membahas posisi hukum yayasan di Indonesia dalam konteks fungsi sosial (karitatif) dan fungsi yang cenderung komersial. Penulis meneliti batas-batas legal bagi yayasan dalam melaksanakan kegiatan usaha, bagaimana Undang-Undang Yayasan 2001 (UU No. 16 Tahun 2001) mengatur kegiatan usaha yayasan, terutama usaha yang diperbolehkan dan usaha yang dibatasi agar yayasan tetap berfungsi sesua…
Buku ini membahas hukum jaminan fidusia di Indonesia, terutama berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Termasuk di dalamnya adalah kajian terhadap ketentuan-ketentuan undang-undang tersebut, definisi fidusia, syarat objek fidusia, pendaftaran, eksekusi, dan perlindungan hukum bagi kreditur dan debitur. Buku menyertakan referensi dan catatan pustaka pada bagian akhir
Buku ini membahas aspek hukum dan praktek pemberian kredit perbankan di Indonesia dari perspektif keputusan bisnis yang melindungi pihak bank (direksi). Fokus utamanya adalah bagaimana prinsip-keputusan bisnis seperti Business Judgment Rule (BJR), fiduciary duty, duty of care, dan duty of loyalty diterapkan dalam proses pengambilan keputusan kredit agar direksi memiliki perlindungan hukum ketik…
Buku ini membahas hukum hak asasi manusia dalam tiga tingkat: internasional, regional, dan nasional. Penulis meninjau landasan filosofis HAM, instrumen-internasional dan regional, serta regulasi nasional dan mekanisme perlindungannya. Di Indonesia, sering muncul perdebatan mengenai di bawah hukum mana HAM harus “berada” (misalnya hukum tata negara, hukum pidana, hukum administrasi, dsb). Bu…
Buku ini menguraikan dasar-dasar cyber law di Indonesia, mencakup konsep hukum siber, ruang lingkup, perkembangan regulasi nasional maupun internasional, serta analisis penerapan hukum dalam transaksi elektronik, kejahatan siber, perlindungan data, dan hak kekayaan intelektual di era digital. Edisi ketiga memperbarui pembahasan dengan perkembangan regulasi terbaru, kasus-kasus aktual, serta tan…
Buku ini menyajikan pendekatan multidimensional dalam memahami konstitusi—tidak hanya sebagai teks hukum tertulis, tetapi juga sebagai produk relasi politik, budaya, dan kekuatan sosial, sehingga memberikan perspektif komprehensif terhadap konsep negara hukum.