Peraturan Menteri ini mengatur pengendalian gratifikasi bagi pegawai dan penyelenggara negara di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Pengaturan meliputi upaya pencegahan gratifikasi, kewajiban menolak pemberian yang berkaitan dengan jabatan, jenis gratifikasi yang dikecualikan, pembentukan dan pelaksanaan tugas Unit Pengendalian Gratifikasi, mekanisme pelaporan, pengawasan, serta hak dan pe…