Buku ini membahas aspek-aspek likuidasi bank di Indonesia terutama terkait bagaimana nasabah dan kreditur dilindungi dalam proses likuidasi. Fokus utamanya adalah pada tindakan pencabutan izin usaha bank, prosedur likuidasi, pembayaran kewajiban bank kepada para kreditur dan nasabah, serta tantangan hukum dan administratif dalam melindungi kepentingan nasabah ketika bank mengalami likuidasi