Buku ini membahas hubungan antara filsafat hukum, teori hukum, dan ilmu hukum sebagai satu kesatuan dalam usaha pembangunan hukum di Indonesia yang berorientasi ke arah keadilan dan kemartabatan. Penulis mengemukakan bahwa hukum tidak hanya sekadar peraturan, tetapi harus berakar pada nilai-nilai luhur bangsa, terutama Pancasila, yang menjadi sumber filosofis, historis, dan sosiologis hukum di …