Text
Hak Cipta tanpa Hak Moral
Buku ini mengkritisi ketidakefektifan pengaturan hak moral (moral rights) dalam sistem hak cipta di Indonesia. Henry Soelistyo menekankan bagaimana sistem hukum kita lebih mengedepankan hak ekonomi pencipta dan kurang mengakomodasi perlindungan terhadap hak moral seperti right of paternity (hak pengakuan sebagai pencipta) dan right of integrity (hak untuk menjaga keutuhan karyanya)
Disebutkan juga dari perspektif sejarah bahwa regulasi hak cipta kita masih sangat terpengaruh oleh warisan UU Belanda (Auteurswet 1912), yang belum disesuaikan secara memadai dengan dinamika modern dan nilai-nilai hukum adat Indonesia — termasuk pemikiran untuk mengintegrasikan norma hukum tradisional sebagai landasan kebijakan hak moral
Buku dibagi dalam tujuh bab yang membahas sejarah hak cipta, aspek ekonomi dan moral, regulasi nasional maupun perbandingan dengan sistem hukum internasional (common law dan civil law), serta kasus-kasus pelanggaran hak moral di berbagai jenis karya kreatif. Penulis juga membahas instrumen internasional seperti Berne Convention, WIPO, dan TRIPS Agreement sebagai referensi global atas perlindungan hak cipta
346.048 SOE h
Tidak tersedia versi lain