Text
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Kuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain