Dokumen ini memuat pedoman teknis umum bagi pejabat perencana di instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan BUMN dalam menyusun usulan kegiatan yang akan dibiayai dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri. Pokok bahasannya meliputi pengusulan kegiatan, penyusunan dokumen persyaratan pengajuan, dan pengaturan syarat-persyaratan sebelum usulan tersebut diajukan